13 Nakes BS Sanggah Nilai Seleksi P3K
Foto ilustrasi nakes (dokumen/jawa pos)--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pasca pengumuman awal hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten BS diumumkan 30 Desember 2022 lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS telah menerima 13 sanggahan Nakes peserta calon P3K, Senin (2/1).
Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi dan Promosi (PIMP) Fariq Hafis, MM membenarkan, sementara ini dari 283 peserta seleksi calon P3K di Kabupaten BS ada 13 peserta yang telah menyampaikan sanggahan.
Kabid mengaku, pada awalnya masa sanggah ini hanya berlaku dari 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Kemudian, masa sanggah kembali diperpanjang dari 3 Januari hingga 5 Januari.
BACA JUGA:Apel Perdana, Diminta Tingkatkan Disipilin
BACA JUGA:2023 KT Aktifkan Adat Berzikir
BACA JUGA:Lalu Lintas Kendaraan Lintas Sumatera Di Jaga Polisi
"Benar, masa sanggah diperpanjang sampai dengan 5 Januari. Jadi, kalau masih ada peserta yang ingin menyampaikan sanggahan dari hasil pengumuman. Diminta untuk sesegera mungkin, sampai saat ini (Senin, red) baru ada 13 orang," ujar Kabid.
Fariq menjelaskan, masa sanggah merupakan waktu pengajuan bantahan yang diberikan kepada peserta yang tidak puas dengan nilai dan perihal lain yang disampaikan panitia pelaksana seleksi.
Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen yang peserta berikan di masa sanggah. Terakhir, semua peserta yang melakukan sanggahan akan di berikan pengumuman atas sanggahan yang mereka ajukan.
"Ya, nanti setelah masa sanggah selesai, maka akan ada pengumuman pasca sanggah. Untuk jadwal masih menunggu," jelasnya.
BACA JUGA:Problem Solving, Pemuda Maling Ayam Berdamai dengan IRT
BACA JUGA:Mulai Bertugas, 193 Honorer Dukung Peningkatan Kualitas
BACA JUGA:Bonus Tahun Baru! Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp850 Ribu Pakai Kode Unik Lewat Aplikasi Viral!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: